Pengikut

Rabu, 16 November 2011

Refleksi dari Elegi Pemberontakan Para Normatif

Elegi ini menggambarkan salah satu bentuk arogansi para subyek di dunia pendidikan kita terhadap obyek yang semestinya difasilitasi untuk bisa berkembang sesuai dengan potensinya (peserta didik). Fenomena Ujian Nasional (UN) dalam berbagai bentuknya (Ebtanas, UAN, dan UN) telah memberikan dampak yang luar biasa dalam dunia pendidikan kita. Secara yuridis, UN memang hanya merupakan salah satu bentuk pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah. Faktanya di lapangan, UN telah membuat semua komponen terkait menjadikannya sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Hal ini dikarenakan hasil UN menjadi penentu kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mulai dari orang tua, guru, kepala sekolah, kepala dinas, bahkan kepala daerah semua berusaha menjadikan keberhasilan UN sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan di bidangnya. Orang tua akan sangat senang dan bangga melihat hasil UN putra-putrinya yang bagus. Guru akan sangat bangga apabila bisa mengantarkan anak didiknya meraih sukses dalam UN. Kepala Sekolah akan sangat bangga ketika sekolah yang dipimpinnya mendapatkan hasil terbaik dalam UN. Kepala Dinas pun demikian. Sebaliknya mereka akan merasa sangat terpuruk apabila hasil UN tidak sesuai dengan harapannya. Dalam keadaan yang seperti ini akan terjadi sebuah kondisi yang saling menyalahkan. Guru menjadi obyek kemarahan kepala sekolahnya. Kepala sekolah menjadi obyek kemarahan kepala dinas. Kepala dinas menjadi obyek kemarahan pimpinannya, demikia seterusnya. Inilah dampak luar biasa dari fenomena UN dalam dunia pendidian kita. Proses pembelajaran yang telah berlangsung 3 atau 6 tahun sebelumnya hanya ditentukan keberhasilannya dengan UN. Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang wajar apabila banyak upaya-upaya (bahkan beberapa semestinya tidak dilakukan oleh sebuah institusi pendidikan)  untuk meraih sukses dalam kegiatan itu.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan seputar pelaksanaan UN, sudah semestinya paradigma UN di ubah dan dikembalikan seperti yang tercantum dalam peraturan pemerintah, yaitu sebagai salah satu pengukuran saja yang dilakukan secara nasional. Dengan demikian UN hanya dilaksanakan sebagai salah satu bentuk standarisasi tanpa menjadikannya sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar