Pengikut

Jumat, 16 Desember 2011

Refleksi Elegi SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN

Begitu kompleks permaslahan di dunia pendidikan kita, mulai dari peraturan-peraturan pemerintah yang lingkupnya terlalu sempit dan/atau bahkan tidak releven, optimalisasi peningkatan kualitas pendidikan, efektifitas kinerja lembaga-lembaga pendidikan, hingga masalah kesejahteraan guru/dosen sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan di lapangan.
Proses perbaikan dan/penyelesaian permasalahan tersebut harus secara terus menerus dilakukan oleh semua pihak yang terkait langsung dengan dunia pendidikan. Peraturan-peraturan pemerintah sebagai payung hukum harus menjadi prioritas utama sebelum menyentuh perbaikan di bidang lainnya. Setelah itu baru lembaga-lembaga terkait menjadi target perbaikan dan akhirnya para pelaku langsung melaksanakannya dengan sebenar-benarnya sesuai dengan peraturan yang ada.
Khusus untuk nama (lembaga atau yang lainnya) menurut saya tidak terlalu pokok untuk diubah atau tidak diubah namanya. Nama sebaik apa pun tidak akan mengatasi masalah yang ada apabila tidak diikuti dengan program-program dan tindakan-tindakan yang kurang mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. Nama KTSP bisa saja tidak di ubah, tetapi orientasinya seperti yang ada dalam surat terbuka ini. Demikian pula nama MGMP tidak harus diganti, tetapi program dan kegiatannya yang mesti diperbaiki, untuk menunjang efektifitas peningkatan mutu yang bermuara pada pencapaian tujuan pendidikan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah "niat" dari para pelaku langsung untuk berubah dan terus berubah menjadi yang lebih baik. Niat atau kemauan untuk berubah menuju yang lebih baik dari para pelaku langsung inilah sebenarnya yang menjadi kunci utama penyelesaian berbagai permaslahan di dalam dunia pendidikan kita. Tanpa hal itu, perubahan/perbaikan peraturan pemerintah dan lembaga terkait dalam dunia pendidikan akan menjadi formalitas belaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar